SLIP TILANG MERAH
Pelanggar mengakui/tidak mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, dan akan menyelesaikan perkara Tilang di PENGADILAN. Alternatif ini pelanggar akan menerima lembar warna MERAH. Besarnya denda sesuai hasil putusan sidang.
SLIP TILANG BIRU
Pelanggar mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, dan akan menyelesaikan denda Tilang di bank BRI. Alternatif ini, petugas akan menulis denda maksimal yang dikenakan oleh UU pada lembar tilang. Apabila kalian memang memiliki uang yang cukup, silahkan minta slip tilang BIRU. Datang ke bank BRI dengan membayar denda MAKSIMAL, lalu bawa tanda bukti pembayaran ke satuan yang menilang untuk mengambil barang bukti yang disita.
Noted: Keduanya, baik slip tilang merah maupun biru uang dendanya sama2 masuk ke pendapatan negara.
DASAR HUKUMNYA?
Pasal 267 UU No 22 Tahun 2009
- Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.
- Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar. (3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
- Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran.
GIMANA KALO TERLANJUR DAPAT SLIP TILANG BIRU TAPI GA MAMPU BAYAR DENDA MAKSIMAL ?
- Setelah mendapat slip tilang biru, segera bayar ke bank yang ditunjuk untuk menyetorkan dendanya (sejumlah denda maksimal).
- Ambil barang bukti yang disita ke Kesatuan yang menilang, dengan menunjukkan slip tilang biru dan bukti setoran ke bank.
- Pada hari yang ditunjuk untuk sidang, silahkan mengikuti sidang di pengadilan yg ditunjuk.
- Minta kwitansi dari Pengadilan sejumlah denda yang dijatuhkan di Pengadilan.
- Keesokan harinya datang ke Kantor Kejaksaan di wilayah anda kena tilang dan minta surat pengantar meminta kelebihan uang di Bank (mau langsung datang ke Kejaksaan untuk minta surat pengantar juga boleh, tapi besoknya setelah tanggal sidang).
- Datang ke bank lagi untuk mengambil kembali uang kelebihan denda tilang tersebut (siapkan materai 6000/3000).
DASAR HUKUMNYA ?
Pasal 268 UU No 22/Tahun 2009
- Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil.
- Sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara.
Berikut ini daftar denda tilang maksimal
keterangan :
-LB : luka berat.
-LR : luka ringan.
-MD : meninggal dunia.
-Laka: kecelakaan lalu lintas.
-Rambu dkk : semua petunjuk jalan,marka jalan(garis putih),traffic light,side bar,fasilitas pejalan kaki.
-APIL : traffic light.
-Ranmor : kendaraan bermotor.
-R2 : roda 2.
-R4 : roda 4.
-TNKB : plat nomor.
-STCK : surat tanda coba kendaraan.
-Komponen utama : spion,speedo,lampu lampu(warna sesuai ketentuan),knalpot,klakson,ban(layak pakai)
-Emergency kit : kunci kunci roda,P3K,segitiga hazard,ban cadangan,dongkrak.
Pasal 273 = penyelenggara jalan yg tidak segera membetulkan jalan rusak sehingga menimbulkan korban laka.
(1)LR : 6 bln /12 juta.
(2)LB : 1 tahun / 24 juta
(3)MD : 5 tahun / 120 juta
(4) penyelenggara jalan tdk memasang tanda pada jalan rusak atau sdg perbaikan : 6 bln /1,5 juta
Pasal 274 = melakukan perbuatan mengganggu fungsi jalan hingga laka : 1 tahun / 24 juta
Pasal 275 = (1)melakukan perbuatan yg mengganggu Rambu dkk : 1 bln / 250 ribu
(2)melakukan perbuatan yg merusak Rambu dkk: 2 tahun / 50 juta
Pasal 278 = ranmor yang tdk dilengkapi emergency kit : 1 bln / 250 ribu
Pasal 279 = ranmor yg dipasang perlengkapan yg mengganggu kslmatan lalulintas : 2 bln / 500ribu
Pasal 280 = ranmor yg tidak ada TNKB / tidak sesuai spektek dari POLRI: 2 bln / 500 ribu
Pasal 281 = pengemudi tidak punya SIM : 4 bln / 1 juta
Pasal 282 = pengemudi tdk mematuhi perintah petugas(di suruh minggir/berhenti) : 1 bln / 250 ribu
Pasal 283 = melakukan tindakan lain yg mngganggu konsentrasi saat mengemudi(pake hape dll) : 3 bln / 750 ribu
Pasal 284 = tidak mengutamakn keselamatan pejalan kaki dan pesepeda : 2 bln / 500 ribu
Pasal 285 = (1)R2 tidak memenuhi persyaratan teknis dann layak jalan,tidak lengkap komponen utamanya : 1 bln / 250 ribu
(2)R4 atau lebih yang tidak layak jalan dan tidak lengkap komponen utamanya : 2 bln / 500 ribu
Pasal 287 = melanggar(1)rambu2 : 2 bln / 500 ribu
(2)APIL : 2 bln / 500 ribu
(3)aturan gerakan lantas : 1 bln / 250 ribu
(4)hak utama kendaraan dengan sirine dan rotator : 1 bln / 250 ribu
(5)batas kecepatan : 2 bln / 500 ribu
(6)tata cara penggandengan : 1 bln / 500 ribu
Pasal 288 = (1)tidak ada STNK/STCK : 2 bln / 500 ribu
(2)tidak dapat menunjukkan SIM: 1 bln / 250 ribu
(3)tidak ada surat uji berkala untuk ranmor angkutan umum dan barang : 2 bulan / 500 ribu
Pasal 289 = tidak pakai seat belt : 1 bln / 250 ribu
Pasal 290 = ranmor pickup/bak yg mengangkut orang tidak ada rumah - rumah atau tidak pake helm/ seat belt :
1 bln / 500 ribu
Pasal 291 = (1)tidak pakai helm SNI/standar lain yang diatasnya : 1 bln / 250 ribu
(2)penumpang R2 tidak pakai helm : 1 bln / 250 ribu
Pasal 292 = R2 membonceng lebih dari 1 orang tanpa kereta gandeng/samping : 1 bln / 500 ribu
Pasal 293 = (1)ranmor tidak menyalakan lampu pada malam hari : 1 bln / 250 ribu
(2)R2 tidak menyalakan lampu utama pada siang hari : 1 bln / 100 ribu
Pasal 294 = berbelok tidak menggunakan lampu sein ato isyarat tangan : 1 bln / 250 ribu
Pasal 295 = berpindah jalur/menyalip tidak menggunakan lampu sein atau isyarat tangan : 1 bln / 250 ribu
Pasal 297 = balapan liar di jalan umum : 1 tahun / 3 juta
Pasal 310 = (1)lalai dalam berkendara hingga laka : 6 bln / 1 juta
(2)lalai dalam berkendara hingga laka LR : 1 tahun / 2 juta
(3)lalai dalam berkendara hingga laka LB : 5 tahun / 10 juta
(4)lalai dalam berkendara hingga laka MD : 6 tahun / 12 juta
Pasal 311 = (1)sengaja mengemudi yang membahayakan(ugal2an) : 1 tahun / 3 juta
(2)sengaja mengemudi yang membahayakan hingga laka : 2 tahun / 4 juta
(3)sengaja mengemudi yang membahayakan hingga laka LR : 4 tahun / 8 juta
(4)sengaja mengemudi yang membahayakan hingga laka LB : 10 tahun / 20 juta
(5)sengaja mengemudi yang membahayakan hingga laka MD : 12 tahun / 24 juta
Pasal 312 = jika terlibat laka tapi tidak berhenti,menolong,lapor polisi : 3 tahun / 75 juta
sumber : UU/22/2009 & PP 41-44 th 1993(aturan ini masih berlaku sampai ada penggantinya)
sauce : kaskus
Silahkan meninggalkan komentar berupa pertanyaan atau hal sejenisnya,
ingat jika admin mengira itu adalah junk comment maka akan dihapus.
Conversion Conversion Emoticon Emoticon