Serba serbi Tilang Part 1

08.14.00
Tilang adalah bukti pelanggaran, dimana berkas tilang itu ada 5 rangkap :
  1. MERAH : diberikan pada pelanggar yg tidak koperatif dengan petugas dan tidak mengaku salah, diselesaikan dengan sidang di pengadilan.
  2. BIRU : diberikan pada pelanggar yang kooperatif dengan petugas mengaku salah, berlaku denda maksimal, denda disetorkan melalui Bank yang ditunjuk.
  3. HIJAU : untuk pengadilan.
  4. PUTIH : untuk kejaksaan.
  5. KUNING : untuk arsip POLRI.
Tilang menggunakan system BAP singkat dan bersifat verztek (pelanggar dapat diwakilkan pada saat sidang) jadi tidak ada hubungannya dengan slip merah atau biru, keduanya dapat diwakilkan.

Untuk denda-denda yang ada di daftar tilang adalah denda maksimal yang harus dibayarkan jika pelanggar tidak hadir sidang, denda itu bisa berkurang jika agan2 sekalian hadir sendiri di sidang dan bicara langsung dengan hakim.

Saat ini menurut Undang Undang, Polri tidak dapat menerima titipan denda, adapun jika agan minta diwakilkan pada sidang, agan-agan harus menyetor langsung ke Negara via Bank, seterusnya bukti setor tadi yang harus diserahkan ke Polri untuk dibawa ke sidang. Cuma ada beberapa daerah yg belum melaksanakan karena berbagai faktor. Salah satu contohnya …di GORONTALO, Pelanggar masih menyetor ke Polri karena belum ada Bank yang siap untuk pelaksanaan administrasinya, hal ini akibat otonomi daerah, …jadi tiap daerah tidak merata kesiapannya.

DENDA TILANG


Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas yang dikutip dari Divisi Humas Mabes Polri
  1. Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
  2. Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  3. Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias plat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
  5. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  6. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  7. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  8. Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  9. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  10. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
  11. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  12. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
  13. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

PROSEDUR SIDANG TILANG DI PENGADILAN NEGERI
"Siapa Bilang Sulit Mengurus Surat Tilang ???"

PROSEDUR PERKARA PELANGGARAN LALULINTAS (TILANG)


Prosesnya, kalau mendapat surat tilang, cek tanggal sidang. Jangan lupa pastikan di wilayah mana lokasi pelanggaran terjadi. Juga tempat sidang tergantung wilayah pelanggaran dilakukan.

Kalau kena tilang di Jakarta Barat, berarti sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kena di Bandung, walaupun orang Jakarta, sidang tetap berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.

Untuk sidang, tentunya datang di hari yang sudah ditentukan di surat tilang. Kemudian langsung menuju loket pendaftaran dan mengambil nomor urut sidang.

Setelah mengambil nomor urut, tunggu giliran masuk ruang sidang. Hakim menanyakan kesalahan si pengendara. Jika si pengendara setuju dan menerima kesalahan, hakim tinggal ketok palu. Tok.tok.tok. Tanda sidang usai.

Jika pengendara tidak menerima dakwaan, ia bisa mengajukan bukti penguat ketidaksalahannya
. Kalau ini yang dipilih, prosesnya tentu akan lebih lama lagi. Sebab, pengadilan juga akan menguji bukti yang diajukan. Prosesnya tidak bisa sekali jalan. Sidang bakal kembali dilanjutkan.

Setelah proses di pengadilan tingkat I (Negeri) tetap gagal. Dan pengendara tetap ngotot tidak menerima kesalahan, maka bisa mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi (Pengadilan Tinggi). Konsekuensinya, memakan waktu dan biaya lebih lagi. Pilihan menerima atau menolak keputusan tergantung.

Jika ketika jadwal sidang berhalangan hadir, denda tilang tetap bisa dibayar lain waktu. "Tapi nggak perlu sidang. Karena denda sudah ditentukan hakim. Pengendara dianggap menerima keputusan," tegas Aiptu Sumardi lagi.

Jika dianggap sudah selesai, bikers dipersilakan menuju loket pembayaran untuk membayar denda sesuai keputusan yang ditetapkan Hakim. Baru deh mengambil barang bukti yang disita polisi. Beres.

Yang saga bold adalah urutannya gan....untuk denda pada saat sidang murni hak hakim menentukan berapa,
yang tertera di undang - undang adalah denda maximal jika tidak bida hadir
....



sumber utama kaskus sf polisi

Artikel Terkait

Silahkan meninggalkan komentar berupa pertanyaan atau hal sejenisnya,
ingat jika admin mengira itu adalah junk comment maka akan dihapus.

Conversion Conversion Emoticon Emoticon